UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

Jumat 26-01-2024,11:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

 

b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

 

c. Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

7.Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan

Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, INstansi Pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kategori :