UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

Jumat 26-01-2024,11:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

4.Hak Pegawai ASN

 

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:

 

a. Penghasilan (gaji dan upah);

 

b. Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);

 

c. Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);

 

d. Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 

e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);

Kategori :