UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

Jumat 26-01-2024,11:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan

 

g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

 

 

 

5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

 

 

 

6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer

 

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

 

a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

Kategori :