PEMATANG AUR, Radar Seluma, disway,id - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi G Sadikin, mengeluarkan peraturan atau syarat baru bagi calon jemaah haji tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Rudi Kabid P2P Muhirin, mengatakan jemaah calon haji yang masuk ke dalam urut porsi tahun ini harus dinyatakan mampu secara kesehatan atau yang disebut Istitaah kesehatan.
Syarat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji.
Menurut Muhirin, calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan ketika pemeriksaan kesehatan yang dilalui dinyatakan Istitaah. "Kemarin itu sudah selesai pemeriksaan kesehatan, tinggal sekarang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang diinput oleh operator di Dinas Kesehatan,” kata Muhirin, kemarin (25/1).
BACA JUGA:Vaksin Covid-19 di Seluma Masih Gratis Untuk Kelompok Rentan
"Nanti setelah terinput akan ke luar keterangan Istitaah atau tidak, karena tahun ini dipersyaratkan jemaah hanya boleh melunasi ketika dinyatakan Istitaah kesehatan. Ini tidak bisak tawar menawar, ada sistemnya. Sistem nanti yang akan memutuskan lulus atau tidak," jelasnya.
Disampaikan Muhirin pemeriksaan kesehatan terhadap 170 orang jemaah calon haji dan 17 jemaah calon haji cadangan sudah dilaksanakan di empat fasilitas pelayanan kesehatan yaitu di Puskesmas Cahaya Negeri, Puskesmas Dermayu, Puskesmas Tais, dan Puskesmas Masmambang. "Karena ini menjadi syarat untuk pelunasan biaya haji. Maka estimasi kita hasil tes kesehatan akan ke luar dalam bulan Januari ini," imbuhnya.
Jika pemeriksaan kesehatan seorang calon jemaah haji dinyatakan tidak Istitaah, maka ia harus menunggu hingga tahun depan dan memastikan kondisinya prima.
Sehingga dipastikan jika tidak Istitaah tidak batal keberangkatannya, namun ditunda hingga tahun berikutnya lagi.
BACA JUGA: Qupital Berhasil Dapat Investor, Pendanaan Seri B2! Dorong Inovasi Produk
BACA JUGA: Cari Barang Bukti, Polisi Geledah 2 Rumah Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Seluma
Muhirin menjelaskan pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui jemaah calon haji tahun ini terdiri dari pemeriksaan medis (medical check-up); pemeriksaan kognitif; pemeriksaan kesehatan mental; pemeriksaan activity daily living (ADL); dan penetapan istitaah kesehatan.
Syarat Istitaah kesehatan dikeluarkan Menkes RI tahun ini merespons banyaknya jemaah yang jatuh sakit dan meninggal dunia saat musim haji 2023.