"Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah usulan sudah memenuhi persyaratan," sebutnya.
BACA JUGA:Chinese University of Hong Kong (CUHK), Miliki Beragam Program Pascasarjana
Dalam pengangkatan PPPK ini, tentu berdasarkan adanya perjanjian kerja tertentu yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Atau bisa dikatakan, para PPPK mempunyai hak kepegawaian yang sama dengan para ASN lainnya meliputi aspek gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan keterlibatan dalam pengembangan kompetensi.(adt)