radarseluma.disway.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023 (PPPK 2023) sudah selesai, Ratusan ribu pelamar yang dinyatakan lulus terancam kehilangan Nomor Induk.
Peserta lulus PPPK 2023 baru saja usai menjalani proses pengisian Daftar Riwayah Hidup (DRH).
Pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, diberi kesempatan melengkapi DRH selama hampir satu bulan, dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Meski tenggat waktu pengisian DRH tersebut terbilang cukup lama, banyak peserta PPPK 2023 yang belum menyelesaikannya.
Dilansir dari berbagai sumber, Hal itu diungkap oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada beberapa saat lalu.
Anas menjelaskan, ada beberapa evaluasi sekaligus perbaikan yang dilakukan pemerintah dengan mengacu pada pelaksanaan seleksi CASN 2023.