SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dalam realisasi anggaran tahun 2023, diduga banyak terjadi kelebihan dalam pembayaran terhadap sejumlah rekanan dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Hal tersebut di buktikan, dengan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI. Untuk itu, agar tidak terjadi adanya Kerugian Negara. Kejaksaan Negeri Seluma selaku Jaksa Pengacara Negara. Siap akan melakukan pendampingan.
BACA JUGA:10 Masjid Peninggalan Nabi Muhammad SAW. Ini Faktanya Yuk Simak (Part 1)
BACA JUGA:Sepanjang 2023, 620 Kendaraan Terjaring Razia di Seluma
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi menerangkan, untuk pelayanan publik dalam hal jelas sebagai pengacara negara. Kejaksaan bisa melakukan pendampingan tuntutan ganti rugi. Yang bersifat permohonan dari pihak tertentu.
"Kalau itu sifatnya kan permohonan. Jika memang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta yang terlebih dahulu harus ada MoU. Untuk pengembalian TPTGR, atau kelebihan dalam pembayaran tersebut," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, jiak dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara sifatnya hanya menunggu kerjasama dari pihak-pihak OPD. Serta instansi terkait yang membutuhkan. Agar di lakukan MoU dan surat kuasa khusus dalam penagihan kelebihan dalam pembayaran. Sesuai dengan hasil audit BPK tersebut.
BACA JUGA:3 BUMN Lagi Buka Lowongan Kerja, Daftar Buruan, Catat Jadwal dan Persyaratannya
"Jika surat kuasa khusus ini telah ada. Tentu jaksa bisa bergerak dalam menindak lanjutinya, agar tidak timbul kerugian negara," ujarnya.