
Kebijakan tersebut juga meliputi pemberian gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para guru.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
BACA JUGA:3 Pinjaman BRI 2024, Selain KUR! Cek Angsurannya dan Syaratnya Disini...
Dalam PP nomor 45 tahun 2023, pencairan atau penyaluran tunjangan guru ASN tetap dilaksanakan dengan prinsip Tertib, Efisien, Efektif,Transparan, Akuntabel, dan Kepatutan.
Bagi guru ASN berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan.(adt)