PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Soal Tunjangan Prestasi Guru (TPG) 50 persen dan 50 persen gaji ke 13 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) guru, yang sebelumnya keraguan apakah dibayar atau tidak akhirnya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umun (DAU) Tambahan. Pembayarannya dilakukan menjelang pergantian tahun 2023 ke 2024.
BACA JUGA:Motor Sport Yamaha MT 150cc Terbaru Indonesia Populer di India Tercanggih Nyaman Saat Dikendarai
Farzian, S.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma melalui Kasubag Keuangan menyampaikan bahwa saat ini 1.089 orang sudah menerima TPG 50 persen dan gaji 13 50 persen. Sedangkan 410 orang guru sudah menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil).
"Untuk THR TPG 50 persen dan Gaji 13 50 persen sudah disalurkan. Kita salurkan itu pada tanggal 30 Desember 2023. Untuk total anggarannya termasuk dengan Tamsil itu Rp4 miliar lebih," kata Hermansyah Kasubag Keuangan Disdikbud Seluma, kemarin (11/1).
Adapun pemberian tambahan tunjangan sertifikasi guru dengan besaran 50 persen ini merupakan kebijakan yang telah disepakati oleh Kemendikbudristek dan Kemenkeu.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa kebijakan pemberian tambahan 50 persen pada tunjangan sertifikasi guru ini hanya bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.