Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara bselama 14 tahun, terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas hal ini, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
BACA JUGA:Wisata Danau Viral di Seluma..Gratis! Berikut Waktu yang Tepat untuk Berkunjung
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Selain gratifikasi, Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.