"Seperti indomaret, mereka hanya induknya saja yang menyampaikan LKPM. Untuk gerainya tidak. Kemudian ada juga perusahaan yang aktif menyampaikan LKPM tetapi nominalnya tetap sama yaitu Rp0. Mereka kadang hanya memenuhi tanggung jawabnya saja. Inilah yang menjadi kendala kita," jelasnya.
LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BACA JUGA:Tinjau Perbaikan Jembatan, Bupati BS Berpesan Rawat Fasilitas
Oleh karenanya perusahaan diimbau untuk menyampaikan LKPM secara berkala.(adt)