Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.Tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk sanksi disiplin Sedang PNS yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam satu tahun, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan. Bahkan nantinya ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos kerja selama 14-16 hari dalam setahun.
Sedangkan bagi ASN yang bolos selama 17-20 hari akan diberikan sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan. Namun untuk sanksi disiplin ringan PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Untuk teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari dalam setahun. Akan tetapi, PNS yang tidak masuk kerja selama 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
BACA JUGA:Kemana Pilot Kalau Tidak Ada Jadwal Terbang? Mau Tau?
"Sanski yang bakal diterima PNS yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja. Kalau nantinya dari hasil terbukti melanggar, maka pemerintah berhak memberikan sanksi tambahan berupa menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya,"demikian Hamdan.(yes)