Langgar Kedisiplinan, Ini Mmbuat ASN Disanksi

Sabtu 06-01-2024,07:41 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id,  - Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat mulai dari eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan akhir-akhir ini ada yang dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) maupun ada juga yang dinonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA:Bugatti Chiron Terbaru Kombinasi Fitur Terlengkap Sistem Pembuka Pintu Otomatis dan Nyaman, Berspesifikasi

BACA JUGA:Intip Keunggulan Rolls Royce Phantom Siap! Diluncurkan di Pasar Otomotif tahun 2024 ini, Citur Canggih Terbaru

 

Hal ini bukan tidak beralasan, mereka para pejabat maupun ASN ini diketahui disanksi karena diduga melanggar kedisiplinan pegawai, yang mana pelanggaran itu ada yang ringan, sedang, dan berat.

 

Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos mengatakan pencopotan jabatan, PDH dan penonaktifan pejabat yang terjadi dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sudah sesuai aturan, karena mereka melanggar aturan kedisiplinan pegawai.

 

BACA JUGA:Rolls Royce Phantom Super Sport Kombinasi Kecepatan Tinggi Ditenagai Mesin V12 Turbo Sistem Fitur Otomatis

 

"Sudah jelas, kalau terkait persoalan kedisiplinan pegawai ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban,"ujar Hamdan.

 

ASN ada yang melanggar PP Nomor : 94 Tahun 2021 tentu akan disanksi sesuai aturannya. Salah satunya terkait kedisiplinan jam kerja. Jika ada ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Bahkan yang lebih fatal lagi bisa dipecat dari PNS.

Dalam PP displin PNS ada tiga jenis sanksi yang menanti para pelanggarnya. Diantaranya sebagai berikut yang pertama Sanksi disiplin berat yaitu PDH tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun.

Kategori :