radarseluma.disway.id - Setelah UU ASN disahkan pemerintah, melalui Kemenpan RB saat ini terus melakukan pendataan tenaga honorer.
BKN memang menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tenaga honorer.
Dalam rapat pembahasan aturan UU ASN, BKN telah menyampaikan data jumlah tenaga honorer yang tersisa baik yang menyampaikan SPTJM maupun belum.
Ada 595 instansi yang sudah menyampaikan SPTJM yaitu 66 instansi pusat, dan 529 instansi daerah.
BACA JUGA:2024, PPPK Guru dan Kesehatan Jadi Prioritas! Berikut Penjelasan KEMENPAN-RB!!!