Kemudian dilanjutkan SKB. Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap ini. Instansi pembina jabatan akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.
Materi tersebut akan diperbarui ke dalam bentuk soal CAT BKN. Soal SKB untuk jabatan pelaksana teknis dapat digunakan untuk jabatan fungsional terkait. Pelaksanaan materi SKB dapat berupa sebagai berikut.
Tes Potensi Akademik
Tes Praktik Kerja
Tes Bahasa Asing
Tes Fisik atau Kesamaptaan
Psikotes
4. Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, integrasi pun nilai dilakukan. Permenpan RB seleksi CPNS 2019 masih berlaku. Regulasi tersebut menetapkan ketentuan sebagai berikut.
Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen.
Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).