Info CPNS 2024, Berikut 6 Tahapan yang Harus Dilewati!

Kamis 04-01-2024,15:51 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

KEPANRB mengatakan tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK) selama memenuhi persyaratan Undang-Undang. 

 

Berikut Tahapan Seleksi CPNS 2024:

 

BACA JUGA:Honorer Lulus PPPK Wajib Tahu! Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Kabar Buruk?

BACA JUGA:Kabar Baik Honorer 2024, Kriteria Ini Langsung Diangkat PPPK! 2.3 Juta Data Honorer Masuk Menpan RB

 

 

 

1. Seleksi Administrasi

Pendaftar harus mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman.

 

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD adalah tes CPNS tahap kedua. Jika lulus tahap seleksi administrasi, pendaftar dapat mengikuti SKD. Tes ini dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT).

Kategori :