PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma dibayarkan jauh dari ketentuan sesuai dengan edaran menteri dalam negeri.
BACA JUGA:Kontribusi PAD KIR, Dihub Bengkulu Selatan Jalin Kerjasama Dishub Seluma
BACA JUGA: Polsek SA Seluma, Ringkus 2 Pelaku Penusukan Mahasiswa di Warem
Yang mana pada tahun 2023 KPU dan Bawaslu menerima hibah sebesar 40 persen dari total hibah yang sudah disepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika mengacu terhadap edaran Mendagri tersebut maka KPU pada tahun 2023 menerima Rp10,2 miliar sedangkan Bawaslu Rp3,6 miliar. Namun realisasinya KPU hanya menerima Rp1 miliar dan Bawaslu hanya Rp500 juta.
"Untuk hibah Pilkada berdasarkan informasi dari pemerintah daerah bahwa sudah ada rapat koordinasi dengan seluruh sekretariat daerah dan bahwa untuk hibah Pilkada akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan daerah dan akan dibayarkan penuh setelah Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan," kata Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, kemarin.
Sebelumnya Bupati Seluma Erwin Octavian, SE sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten.
BACA JUGA: Peristiwa Berdarah Kembali di Warem Talang Durian Seluma, Ada Mahasiswa Kena Tusuk
Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.