PEMATANG AUR - Tutup buku jatuh pada tanggal 31 Desember 2023, baik itu OPD, Puskesmas ataupun desa.
Informasi yang didapat dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Marahalim bahwa untuk Seluruh Puskesmas di Kabupaten Seluma sudah menyelesaikan tutup buku, untuk OPD dan Kecamatan masih beberapa yang sudah dan masih ada yang belum.
BACA JUGA:Sekda Peringatkan ASN Seluma Tak Boleh Tambah Libur, Jangan Pakai Randis Liburan
BACA JUGA:2024, BKPSDM Bengkulu Selatan Tak Usulkan Formasi CPNS
Sedangkan untuk 182 Desa di Kabupaten Seluma belum ada yang melakukan tutup buku Karena Dana Desa masih ada yang baru cair 30 Desember 2023, Sabtu (31/12).
" Untuk puskesmas selesai semua, dan OPD masih sebagian masih ada yang belum. Sedangkan untuk Desa diberikan toleransi batas akhir laporan tertulis tutup buku sampai dengan 8 Januari 2024" singkat Marahalim.
Dilanjutkannya, Inspektorat Kabupaten Selum bakal ekstra lembur diakhir tahun, untuk tanggal 31 Desember 2023 Inspektorat buka sampai tengah malam untuk pelayanan tutup buku OPD, Kecamatan, dan Desa.