"Untuk ASN tanggal 2 januari 2024 harus masuk, tidak ada nambah libur. Semua ASN harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Jika melanggar sanksi kepegawaian akan dikenakan," pungkasnya.(ctr)
Menampilkan IMG_20231229_161329.jpg.
"Untuk ASN tanggal 2 januari 2024 harus masuk, tidak ada nambah libur. Semua ASN harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Jika melanggar sanksi kepegawaian akan dikenakan," pungkasnya.(ctr)
Menampilkan IMG_20231229_161329.jpg.