radarseluma.disway.id - ASN Harus Netral Pemilu dan Pilkada 2024. Tidak terasa sebentar lagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tahun menjelang Pemilu ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya.
Kalau Ditemukan bisa melaporkannya ke Bawaslu terdekat dimana tempat anda, atau ke petugas yang menindak.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 , dijelaskan bahwa ASN adalah jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
BACA JUGA:21 ASN dan PHL Bengkulu Selatan Diberi Reward
Masih menurut UU yang sama, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.