radarseluma.disway.id - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% pada tahun depan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT 2024 itu mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, serta langsungnya industri, kenaikan ini guna memberantas rokok ilegal.
BACA JUGA:Mana Bahayanya Kafein Atau Tar Pada Rokok? Mana yang Lebih Berisiko bagi Kesehatan..Ternyata
BACA JUGA:Bupati Seluma Imbau Agar Puntung Rokok jangan Dibuang Sembarangan
"Kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears dalam satu Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 untuk jenis Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Klobot, dan TIS," kata Nirwala dilansir dari detikcom, Senin (18/12).
Berikut harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2024: