Namun sayangnya pencinta burung, burung tangkar kambing tidak boleh dipelihara karena telah dilindungi dan termasuk dalam daftar hewan langka.
Disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, seseorang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjual belikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bisa dikenakan hukuman pidana lho.