Kemudian, terpilih Bupati definitif tahun 2005 yakni Murman Efefndi, yang muncul program 100 hari.
"Tidak tersedia tanah. Dengan tanah tidak tersedia, kebetulan saya mempunyai tanah di daerah Ampar Gading yang membebaskan pada tahun 2002 - 2003, saya beli dari masyarakat. Itu yang saya gunakan untuk pusat Pemerintahan," cerita Murman Effendi.
DPRD Kabupaten Seluma pada saat itu menurut Murman, menyetujui. Bahwa lokasi tanah miliknya yang berada di daerah Ampar Gading digunakan untuk pusat pemerintahan.
Bekas pabrik semen yang terbengkalau, menjadi semak belukar. Sehingga DPR dan Sekda meminta agar lokasi tersebut diajukan tukar guling dengan lokasi tanah miliknya yang berada di daerah Pematang Aur (Pusat Pemerintahan).
"Karena kita sedang pesatnya pembangunan untuk kepentingan daerah. Ya kita pada intinya siap bersedia walaupun sebesarnya kita ke daratan. Tetapi kita setuju sepakat, sehingga diproseslah sesuai dengan perundang-undangan dan terjadilah tukar Guling," tegasnya.
Ditegaskannya, bahwa BPN Kabupaten Seluma juga telah menerbitkan sertifikat. Hanya saja permasalah yang timbul ini merupakan permasalah pemerintah daerah yang tidak menghabus dalam daftar aset. Sehingga seolah- olah lahan tersebut masih milik aset pemerintah daerah.
"Saya bilang, kalau bapak mau periksa lokasi itu, sekarang sertifikatnya tidak ada, sudah berpindah. Kalau ini ditemukan fakta ini, maka pemerintah daerah menerima WTP tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak menerima WTP," pungkas.