Besok, Putusan Praperadilan Firli! Bebaskah?

Senin 18-12-2023,13:13 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Besok, Selasa 19 Desember 2023, akan dilakukan sidang dengan agenda putusan. Dalam kasus gugatan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.

 

BACA JUGA:Banderol Mobil Listrik Rolls-Royce Spectre Terbaru Harga Rp 34 Miliar Per-unitnya Tersedia Dealer Resmi

BACA JUGA:Gugat Preperadilan, Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Minta Status Tersangka Dibatalkan! Tuding Pimpinan KPK

 

 Seperti diketahui, Firli melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

 

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang yang dilakukan tadi, Senin 18 Desember 2023, hanya dilakukan serah terima buti-bukti.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan berharap agar hakim praperadilan objektif. 

 

" Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,"jelasnya.

 

Lebih lanjut, Putu menyampaikan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan ini.

 

Kategori :