APK Istri Gubernur di Zona Hijau Seluma, Tuai Protes

Sabtu 16-12-2023,09:44 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 Salah satunya yang dibahas adalah Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

BACA JUGA:10 Fakta Menarik Lamborghini Sain yang Memikat Pecinta Otomotif dengan Sistem Hybrid Efisien

BACA JUGA:Waspada Undangan Digital..!! Nasabah BRI Seluma Kebobolan, Rugi Ratusan Juta.

Namun faktanya di lapangan hingga saat ini masih ada saja Bacaleg yang tetap pasang APK di Zona Hijau.

Berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan. 

Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.(adt)

 

Kategori :