BENGKULU - Kasus korupsi di Kabupaten Seluma terus terjadi, kali ini terjadi pada Rusdianto (39) yang diketahui merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Batu Tugu. Dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari mantan Kepala Desa Batu Tugu, Sukirman (56) dan terdakwa Reswandi (54) yang merupakan mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Ketiganya didakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019-2021.
Ketiganya Rabu (13/12) siang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ketiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda.
"Untuk ke tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019-2021. Telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Satu dari tiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH MH. Memutuskan, mantan Kades Batu Tugu, Sukirman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Serta Denda Rp 50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan Pidana tambahan berupa Uang Penganti (UP) sebesar Rp 12 juta.