Terdakwa Reswandi, mantan Kadus I yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua TPK dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara mantan Kaur Keuangan, Rusdianto dijatuhkan vonis lebih tinggi dari kedua terdakwa. Yakni dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta pidana tambahan berupa UP sebesar Rp 386.359.150 Subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang sebesar Rp 5.000.000 yang disetorkan kepada Negara.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa Rusdianto, karena terdakwa merupakan aktor utama dan lebih aktif dalam perkara ini," tegas Gufroni.
BACA JUGA:Pengemudi Nekat, Tabrak Polisi Saat Razia di Depan Mapolres Seluma
Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 2019-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.