Ayo Daftarkan NIK Anda Jadi NPWP, Batasnya 31 Desember 2023 Ya! Ini Kerugiannya..

Kamis 07-12-2023,11:18 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi di lansir dari detik.com.

 

 

 DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

 

BACA JUGA:RPJPD dan KLHS Bengkulu Selatan Dokumen Wajib

 

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya

 

Sebagai tambahan informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.

 

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

 

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

 

Kategori :