Ayo Daftarkan NIK Anda Jadi NPWP, Batasnya 31 Desember 2023 Ya! Ini Kerugiannya..

Kamis 07-12-2023,11:18 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

 

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

 

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

 

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

 

BACA JUGA:Oknum Guru Tersangka Cabul Segera Diadili, Diserahkan ke JPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA: Prajurit, PNS dan Persit, Dapat Penyuluhan dari Bintal Jarahdam ll Sriwijaya

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

 

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

 

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

 

Kategori :