Firli meminta dukungan dan mempercayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.
"Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia," tambahnya.
"Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
BACA JUGA:Mobil Super Bugatti Chiron Melangkah Maju dengan Kombinasi Inovasi Terdepan dan Teknologi Hibrida
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.