SELUMA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrsi Kabupaten Seluma, Rosdiana masih menunggu petunjuk Gubernur untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), sampai saat ini untuk kenaikan UMK sendiri belum ada penetapan apakah mengalami kenaikan ataupun berapa kenaikan yang di tetapkan.
Untuk UMK pekerja di Kabupaten Seluma sendiri masih mengacu ke Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, berapa UMP Provinsi Bengkulu begitu juga UMK Seluma.
BACA JUGA: Baru Diumumkan, Beberapa Tokoh Minta Dikeluarkan dari Timnas AMIN
BACA JUGA:Cek Harga Terbaru Harga Getah Karet di Seluma! Ini Kata Petani di Seluma
"Kita masih mengacu ke UMP Provinsi untuk UMK Kabupaten Belum kita tentukan besarannya untuk tahun 2024, karena masih menunggu petunjuk dari Gubernur Bengkulu, pastinya kalau sudah informasi terbaru apakah mengalami kenaikan dan berapa besarannya akan kita sampaikan kepada masyarakat" Kata Kepala Dinaskertrans Rosdiana
Lanjutnya lagi, saat ini Disnakertrans Kabupaten Seluma masih menunggu putusan dari gubernur untuk menentukan berapa besaran UMK di Seluma tahun 2024.