Setelah Jadi Tersangka, Kewenangan dan Pengawal Firli Bahuri Dicabut

Rabu 29-11-2023,13:21 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," beber Ali Fikri.

 

 

Pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang ada di KPK.

 

 

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujar Ali.

 

sebelumnya, KPK dan Firli mendapatkan bantuan pengamanan dari Puspom TNI. Lalu, bagaimana nasib pengawalan tersebut setelah Firli diberhentikan dari KPK?

 

BACA JUGA: Letjen Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Hari Ini?

BACA JUGA:Seluma Diharapkan Jadi Kabupaten dengan Informatif Terbaik

 

Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal tersebut juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.

 

Kategori :