Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Setelah ditetapkan jadi tersangka, kewenangan Firli Bahuri mulai dipreteli. Mulai dari diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Kewenangan terhadap pengusutan kasus. bahkan fasilitas pengawalan terhadap Firli juga dicabut. Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
BACA JUGA: Mobil Termahal 2023, Rolls-Royce Boat Tail: Manifestasi Kemewahan dan Keunikan di Dunia Otomotif
BACA JUGA: Ada-ada Saja Ulah Hidung Belang Ini, Minta Uang Kembalian ke PSK
"Benar ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," tegas Ali Fikri.
Seperti diketahui, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).
Dengan pemberhentian sementara, sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Bahkan Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke gedung KPK. Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.