BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Firli Akan Lakukan Perlawanan
"Sampai dengan saat ini pak firli masih sebagai ketua kpk dan menjalankan tugas seperti biasa," sambungnya.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," tukas Alex.(**)