JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Ditetapkannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, dinilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sesuatu yang harus dikawal sampai tuntas. Soal proses hukum dan penangam hukum.
ditegaskan Alexander Mawarta selaku Wakil Ketua KPK, dia tidak mau dengan status tersangka Firli bahuri.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!," tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat konferensi pers pada Kamis, 23 November 2023.
BACA JUGA:Keunggulan Lamborghini Terbaru, Mobil Sport Paling Canggih dengan Fitur Otonom yang Memukau
BACA JUGA:Pemilik Honda Revo Harus Tahu! Fungsi dan Peran Prodokopling pada Motor Honda Revo
Dalam proses hukum ini, Alex mengatakan pihaknya memegang prinsip praduga tak bersalah.
Ditegaskan Alex dalam prinsip tersebut, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht
"Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Seperti Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti dan itu yang harus dipegang," tegasnya.