Ditegaskan Jamaluddin, untuk memproses sebuah kasus harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati asas tersebut.
"Jadi seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan pengadila berkekuatan hukum tetap atau incraht gitu," jelasnya.
Menurut Jamaluddin, terkait dengan itu, itu hak beliau untuk menyampaikan. ''Tapi kami tidak merasa. Contoh yang melapor orang lain, Pak SYL kan saksi korban saja yang pihak-pihak tertentu telah melaporkan terkait dugaan (kasus pemerasan) itu,” jelasnya.
Dalam jumpa persnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli bahkan mengatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan upaya koruptor melawan balik proses hukum yang berjalan.
“Saya pribadi tidak pernah merasa kecewa kepada siapapun juga, termasuk tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tdk mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan. Terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” tandas Firli.