Sekedar mengingatkan, aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan lebih dari 4 kali. Yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD), hingga sekarang yang sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BACA JUGA:Keunggulan Oli Federal untuk Kendaraan, Meningkatkan Kinerja dan Umur Pakai Mesin
Dalam melancarkan aksinya. Terdakwa menggunakan modus dengan meminta urut atau pijat kepada korban. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa saat sang ibu sedang tidak berada di rumah. Korban meminta kepada korban untuk memijat terdakwa. Hingga pelaku tega melakukan aksi bejat (Cabul) terhadap korban.
Aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa pertama kalinya telah dilakukan sekitar bulan Desember tahun 2018 yang lalu. Yang mana pada saat itu korban masih duduk dibangku Kelas 2 SD. Pada saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Terdakwa memaksa korban untuk masuk kedalam kamar. Hingga terdakwa melakukan aksi bejatnya (persetubuhan) terhadap korban. Dengan modus ingin dipijat oleh korban.
Kejadian persetubuhan tersebut kembali terulang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk kedua kalinya terjadi pada tahun 2021. Pada saat itu korban masih duduk dibangku Kelas 4 SD. Terdakwa melakukan hal tersebut saat ibu korban tidak dirumah. Terdakwa memaksa korban masuk kedalam kamar dan terdakwa melakukan persetubuhan kedua kalinya.
Hingga kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk ketiga kalinya terjadi sekitar bulan Mei tahun 2023 yang lalu. Pada saat itu korban disuruh terdakwa untuk masuk ke kamar, dengan alasan terdakwa ingin meminta di pijit. Setelah korban menuruti perkataan terdakwa, tiba-tiba pelaku akan melakukan perbuatan pemerkosaan dan korban memberontak. Hingg berlari keluar kamar dan masuk ke kamarnya dan mengunci pintu.
Kejadian selanjutnya dilakukan terdakwa terhadap korban untuk yang ke-empat kalinya terjadi pada hari Rabu (5/7) sore, sekitar Pukul 15.30 wib. Dimana pada saat itu korban disuruh terdakwa untuk masuk ke kamar dengan alasan yang sama. Yakni meminta di pijit oleh korban.
Setelah korban masuk kedalam kamar terdakwa. Tiba-tiba terdakwa menggerayangi korban dan memaksanya untuk tidur ke kasur. Terdakwa memaksa melucuti celana korban. Korban kemudian memberontak. Hingga korban terjatuh dari tempat tidur dan ketika berlari keluar pintu ditarik oleh terdakwa. Korban pun ditampar oleh terdakwa yang mengenai pipi kiri nya. Korban pun berlari keluar melalui lewat pintu depan.