11 Rumah Makan di Seluma, Dikenai Pajak Restoran?

Jumat 17-11-2023,17:37 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Seluma saat ini akan menargetkan objek pajak baru, yakni pajak restoran.

Dikatakan PLT Kepala Bapenda Kabupaten Seluma, Yuyun Afrianto, pajak restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. 

 

BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire Puncak Kecanggihan dan Keunggulan Otomotif Prancis

BACA JUGA:Ferrari SF90 Terbaru, Tantangan Serius bagi Bugatti Chiron di Puncak Dunia Balap

 

Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Wajib pajak restoran ini bisa orang pribadi maupun badan pemilik atau pengusaha restoran yang bersangkutan. Penegasan ini disampaikan Yuyun, di ruangannya Jumat (17/11).

 


Kepala Bapenda Seluma, Yuyun--

" Pajak restoran akan menambah pendapatan  pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Seluma, untuk di Kabupaten Seluma sendiri pajak restoran akan diberlakukan untuk 11 restoran atau rumah makan di Kabupaten Seluma. Kita sudah berkoordinasi untuk 11 rumah makan, dan juga kini kita baru mulai bergerak belum berjalan. Pajak restoran merupakan pajak yang sifatnya self assessment, yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutang serta membayarkan sendiri pajaknya." terang Yuyun.

 

Selanjutnya, untuk 11 rumah makan tersebut akan diberikan alat cash register atau mesin kasir secara gratis dari Bapenda Seluma yang bekerja sama melalui Bank Bengkulu. Cash Register merupakan sebuah perangkat mekanik atau elektronik untuk menghitung dan menghimpun transaksi penjualan serta dilengkapi laci tunai untuk menyimpan uang. 

 

Kategori :