11 Rumah Makan di Seluma, Dikenai Pajak Restoran?

Jumat 17-11-2023,17:37 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

BACA JUGA:Keunggulan Oli Federal untuk Kendaraan, Meningkatkan Kinerja dan Umur Pakai Mesin

BACA JUGA:Ferrari SF90 Spider Terbaru Inovasi Italia Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia

 

" Dengan alat cash register nantinya membantu tata kelola rumah makan lebih bagus, pajak restoran dikenakan 10 persen dari nilai transaksi dirumah makan. Nantinya pihak rumah makan akan menyetorkan langsung pajak tersebut ke Kasda kabupaten Seluma.

Saya sangat berharap melalui pajak restoran  dapat menambah pendapatan pajak daerah" jelas Yuyun. (ndo)

 

Kategori :