Ditetapkan Tersangka, Mantan Plt Sekwan, Bendahara Dan PPTK Sekwan Seluma Dikirim ke Sel

Kamis 16-11-2023,16:35 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - 3 mantan pejabat di DPRD Seluma, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional di DPRD Seluma. Ke-3nya tidak menyangka setelah diperiksa dan dicek kesehatan, langsung dijebloskan ke penjara. Masih berbatik, ketiganya  HS mantan Plt Sekwan Seluma tahun 2021, lalu RH yang menjabat sebagai mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Kemudian SA yang menjabat selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma, langsung dikirim ke sel. Mereka ditahan kejaksaan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Jalan Santai HUT RB Tv dan Provinsi Bengkulu, Dapatkan Umroh dan Sepeda Motor? Kuponnya Gratis

BACA JUGA:Keajaiban Ferrari Mengungkap Kecanggihan dan Keunggulan Memikat Hati Pecinta Otomotif di Seluruh Dunia

 

Penahanan dilakukan Kamis (16/11) sore sekitar pukul 16.15 wib.

 

Ke-3 nya ditetapkan tersangka korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2022.

 

"Iya, hari ini tiga orang kita terapkan status tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.

 

 

Sebelum ditetapkan status tersangka, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga tersangka sejak kurang lebih Pukul 09.00 wib. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Ketiganya dinaikkan (Tetapkan) status tersangka.

Kategori :