SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Usai penetapan 12 tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun 2022 yang lalu. Pada saat ini Kejaksaan Negeri Seluma telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim Kejati Bengkulu. Untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi.
BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire, Mobil Paling Mewah dan Langka dengan Teknologi Canggih
BACA JUGA:Sejarah Perang Uhud, Menegangkan dan Penuh Makna Bagi Umat Islam!
Pasalnya, pada saat ini penyidik Polda Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum nanti akhirnya akan dilakukan serah terima terhadap ke 12 tersangka.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan terkait dengan hal tersebut. Dikatakannya, dalam penanganan berkas kasus dugaan korupsi BTT pihaknya di ikut sertakan oleh Kejari Bengkulu. Untuk masuk di dalam penelitian berkas perkara.
"Iya, memang terkait berkas perkara BTT kami di ikut sertakan oleh pimpinan Kejati Bengkulu untuk masuk dalam penelitian berkas perkara," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam penelitian berkas perkara ke 12 tersangka kasus dugaan korupsi BTT ini. Kejaksaan Negeri Seluma menurunkan tiga orang Jaksa yang masuk ke dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk melakukan penelitian berkas terhadap ke 12 tersangka.
BACA JUGA:Sejarah Perang Badar: Peran Bersejarah Bilal bin Rabah
"Ada tiga yang masuk dalam tim peneliti terhadap perkara tersebut," pungkasnya.