BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Satuan Polisi Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil ungkap pelaku tindak pidana asusila yang melibatkan 2 (dua) orang Anak yang masih di bawah umur, Kamis (9/11/23) melibatkan Anak yang masih di bawah umur baik korban maupun pelaku.
Kedua tersangka yaitu MZ(13), Pelajar dan Tsk Rn(15) Pelajar, keduanya beralamat di Perumahan Nelayan Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, terhadap korban Mawar (13) nama samaran.
BACA JUGA: Bupati Gusnan, Buka Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar
BACA JUGA:Cara Baru Traveling Mudah #DiIndonesiaAja, Lion Air Penerbangan Non-Stop Jakarta-Jayapura
Peristiwa tersebut berawal pada terungkapnya peristiwa itu pada Juma't,(27/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, orang tua korban melihat korban yang sedang berada di depan teras rumah, kemudian orang tua korban masuk lagi ke dalam rumah tidak lama kemudian orangtua korban keluar lagi dan melihat anaknya sudah tidak ada di teras rumah, kemudian orangtua korban pun menunggu korban pulang.
Namun setelah 5 menit di tunggu korban pun tidak kunjung pulang. Kemudian orangtua korban mencari korban sampai ke belakang rumah dan melihat tersangka keluar dari belakang rumahnya dan orang tua korban pun langsung menanyakan, sedang apa kepada tersangka dan tersangka menjawab tidak apa-apa.
Lalu kemudian orangtua korban memanggil keluarga tersangka supaya ditanyakan kembali namun tersangka tetap menjawab tidak ada-apa kepada keluarga tersangka, kemudian orangtua korban kembali ke rumah untuk menyuruh anaknya pulang namun korban justru lari dan tidak pulang ke rumah kemudian orangtua korban pun pulang k erumah.
Pada esok harinya orangtua korban menanyakan kepada korban apa yang dilakukan dengan tsk RN dan dijawab bahwa mereka telah melakukan hubungan intim.