Rdk (18) Swasta, Alamat JL. Adam Malik KM 9 Bengkulu.
"Sat Reskrim telah melakukan penangkapan pelaku inisial Rdk beserta barang bukti HP, baju dan uang,"ungkap Susilo.
BACA JUGA: 5 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004 Yang Dipanggil Jaksa, Salah Satunya Mantan Ketua DPRD
BACA JUGA:Bugatti Bolide: Kemewahan dan Teknologi Canggih dengan Harga 4.6 Juta Dolar AS
"Pelaku Rdk diterapkan pasal persamaan dengan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,. Untuk kasus ini masih ditangani oleh penyidik untuk proses hukum,"pungkas Susilo.(yes)