Tertangkap Curi Hp dan Baju, Warga KM 9 Bengkulu Ditahan Satreskrim Polres BS

Kamis 09-11-2023,19:59 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Rdk (18) Swasta, Alamat JL. Adam Malik KM 9 Bengkulu.

 

"Sat Reskrim telah melakukan penangkapan pelaku inisial Rdk beserta barang bukti HP, baju dan uang,"ungkap Susilo. 

 

BACA JUGA: 5 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004 Yang Dipanggil Jaksa, Salah Satunya Mantan Ketua DPRD

BACA JUGA:Bugatti Bolide: Kemewahan dan Teknologi Canggih dengan Harga 4.6 Juta Dolar AS

 

"Pelaku Rdk diterapkan pasal persamaan dengan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,. Untuk kasus ini masih ditangani oleh penyidik untuk proses hukum,"pungkas Susilo.(yes)

 

Kategori :