Atas pernyataan tersebut, Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Fahzal Hendri, meminta pihak kedua terdakwa langsung menandatangani akta banding.
Dalam sidang Rabu 8 Nopember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara. Pasalnya, terdakwanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
BACA JUGA:5 Cara Merawat Atap Rumah Agar Tetap Awet dan Tahan Lama! Bukan Beli Atap Mahal!
BACA JUGA:Mobil Mewah Bugatti Buatan Prancis Memiliki Kecanggihan dalam Dunia Mobil Balap
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan.
"Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.