"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung hakim.
Dalam kasus BTS ini, selain Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara, Anang 18 tahun; dan Yohan 6 tahun.
Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk Plate dan Anang; serta uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati: Plate Rp 15,5 miliar, Anang Rp 5 miliar.
Sementara Yohan divonis uang pengganti sebesar Rp 400 juta.
Atas vonis 15 tahun penjara serta uang pengganti 15,5 miliar, ternyata tidak diterima Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jhonny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.
Saat ditanya sikapnya oleh majelis hakim, melalui pengacaranya Jhonny menyatakan banding.
"Kami banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.