Dalam putusannya, MKMK memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.
Namun untuk hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK.
Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.
Sayangnya, MKMK tidak dapat merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan.
“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.
Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.