Setelah Anwar Usman Dipecat, Waktu MK Pilih Ketua Hanya 2x24 Jam

Selasa 07-11-2023,23:07 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

JAKART, Radar Seluma.Disway.Id,  – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya diberi waktu 2 x 24 jam, untuk memilih ketuanya. Ini setelah, dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya,  MKMK memutuskan memecat Anwar Usman. Sehingga MK diminta segera memilih ketua.

 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tinjau Desa Muara Dua Seluma

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, PGRI BS Tak Dampingi Oknum Guru Cabul

 

Dalam putusan MKMK, diketahui Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat.

 

 

Dikatakan Ketua MKMK Jimly, dipecatnya  Anwar Usman karena terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat.

 

Jimly saat menyampaikan putusannya, disebutkan Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

 

 

Kategori :