"Sanksi teguran lisan secara kolektif," sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:
1. Manahan M. P. Sitompul
2. EnnyNurbaningsih
3. Suhartoyo
BACA JUGA: Kisah Sukses Perbankan Techcombank, BDO Unibank, HDFC Bank, HDBank dan Chinabank
BACA JUGA:Tingkatkan Keunggulan Ferrari Impor Rahasia Merawat Mobil Terbaik di Pasar Otomotif