Pastikan Anda Sudah Buat NPWP Sebelum 31 Desember, Kalau Belum Akibatnya Bisa Fatal!

Minggu 05-11-2023,16:45 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

radarseluma.disway.id - Pastikan kalian sudah membuat NPWP sebelum Tahun 2024, batasnya 31 Desember 2023. Informasi terbaru Pemerintah Indonesia menghimbau wajib pajak untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor induk wajib pajak (NPWP).

 

Perlu anda ketahui pemerintah Indonesia menggunakan NIK jadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024, maka masyarakat yang belum memiliki NPWP masih ada kurang dari dua bulan lagi untuk membuat NPWP., Kalau tidak dilakukan ini yang akan terjadi bagi kalian yang belum memiliki NPWP.

 

Dilansir dari YouTube Kompas TV, Diketahui yang terjadi bahwa wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan antara lain:

 

1. Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

2. Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

 

Nah apabila NIK dan NPWP sudah dipadankan kalian bisa akses layanan di www.pajak.go.id untuk login dan mengecek apakah NIK anda sudah dipadankan dengan NPWP. Yang jelas untuk info lebih lanjut kalian bisa langsung website resmi perpajakan atau konsultasi ke kantor perpajakan terdekat. (ndo)

Kategori :