Kabar Mengejutkan Sertifikasi Guru Dihapuskan,Terapkan Sistem Gaji Tunggal?

Sabtu 04-11-2023,17:13 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.disway.id - Penerapan single salary, atau gaji tunggal, kini sedang diterapkan dan masih berjalan pada dua instansi penting di Indonesia, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Namun, seiring dengan penerapan ini, muncul pertanyaan tentang nasib tunjangan yang biasanya diterima oleh guru sertifikasi.

 

Salah satu tunjangan yang menjadi perhatian adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang diperoleh oleh guru yang telah memiliki sertifikasi, baik guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). TPG biasanya diberikan oleh pemerintah setiap 3 bulan sebagai bentuk penghargaan atas jasa guru dalam memberikan pendidikan kepada generasi muda Indonesia.

 

Nilai TPG biasanya mencapai 3 kali lipat dari gaji pokok yang diterima oleh guru setiap bulannya. Namun, penerapan single salary membawa perubahan dalam sistem pembayaran gaji dan tunjangan.

 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jokowi Tandatangani Ini, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

BACA JUGA: 99 Calon PPPK Nakes Tahun 2023 Gugur, Tak Penuhi Syarat

 

 

 

Namun perlu dicatat bahwa konsep gaji tunggal ini tetap harus melalui proses perencanaan dan evaluasi yang cermat untuk memastikan tidak ada pihak yang merugi.

 

Menteri PAN RB Anas menggarisbawahi pentingnya penelitian mendalam dalam penerapan konsep gaji tunggal. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika gaji disamakan tanpa mempertimbangkan kinerja individu, ini bisa menjadi masalah.

Kategori :